Umroh New Normal

Arab Saudi akhirnya mengeluarkan kebijakan barunya akan wabah Corona. Untuk melindungi negaranya, Kementerian Luar Negeri memberikan pernyataan melarang jemaah umroh masuk Arab Saudi.

“Arab Saudi telah menangguhkan masuknya orang-orang yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah karena kekhawatiran akan penyebaran virus corona,” kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Arabnews, Kamis (27/2/2020).

Setelah wabah corona berlangsung kurang lebih 2 tahun, akhirnya Pemerintah Arab Saudi membuka kembali kesempatan ibadah umroh 2022 dan haji dengan protokol new normal walapun dalam tahap awal ditetapkan dengan kuota yang sangat terbatas. Menyikapi kebijakan ini akhirnya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah membuka kembali program ibadah umrah ke Tanah Suci pada 8 Januari 2022 ini. Sebelumnya pada 30 Desember 2021 lalu, sebanyak 53 jemaah umrah Indonesia telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Adapun keberangkatan setelah masa pandemi COVID ini dikenal dengan sebutan Umroh New Normal

Umroh New Normal

Berikut ini adalah tata cara dan prosedur keberangkatan umroh new normal*. Tata caranya banyak berubah karena mengikuti prosedur era new normal. Diantaranya adalah :

1. Vaksin Covid Dosis Lengkap

Telah Menerima vaksin Covid Dosis Lengkap

2. Tes Swab/PCR Sebelum Keberangkatan

Sebelum berangkat, semua jamaah haji harus melakukan Tes Swab/PCR untuk memastikan bahwa tidak ada yang terjangkit virus covid-19. Setelah didapatkan hasilnya (negatif covid-19) baru  bisa berangkat Umroh.

3. Tes PCR Di Saudi

Sesampai di Saudi, semua jamaah haji harus melakukan TES PCR untuk memastikan bahwa tidak ada yang terjangkit virus covid-19. Setelah didapatkan hasilnya (negatif covid-19), barulah bisa melaksanakan Ibadah Umroh di Saudi. Ada kalanya hasil Tes Swab/PCR dari tanah air menyatakan negatif. Namun jika didapatkan hasil positif dari tes yang dilakukan di hotel Arab maka jamaah tersebut dilarang keluar dari kamar untuk beribadah umroh.

4. Tes PCR Dan Karantina Saat Tiba di Indonesia

Jamaah wajib melakukan RT-PCR sesaat tiba di Bandara Soekarno Hatta. Dan wajib melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas covid-19 (saat ini 10×24 jam) di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas covid-19. Setelah itu Jamaah wajib melakukan RT-PCR pada hari keenam karantina, jika hasilnya negative boleh pulang ke domisili masing-masing, jika positif dirujuk kembali ke wisma isolasi oleh Satgas covid-19.

*Persyaratan New Normal  Ini Tidak Mengikat, Dan Sewaktu-waktu dapat Berubah Sesuai Ketentuan Terbaru Yang Berlaku Baik Yang Dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi ataupun Pemerintah Indonesia

Paket Umroh New Normal

Sebagai Travel Resmi Haji Plus, Haji Furoda dan Umroh yang terdaftar di Kementerian Agama RI serta memiliki izin umroh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) NO.U 490/2021 dan Izin haji Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) No.KMA 233/2021. Kami juga menyediakan layanan umroh new normal. Silakan cek paket keberangkatan kami dibawah ini.

Umroh New Normal